Catatan FerSus - Belajar dari Pengalaman

2024/07/03

Graduation Day of Faina and kak Syefa!

Graduation day atau hari kelulusan adalah momen yang sangat dinantikan oleh setiap siswa, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hari ini menjadi penanda berakhirnya sebuah perjalanan panjang penuh perjuangan dan belajar, serta awal dari babak baru dalam kehidupan akademis mereka. Di Indonesia, graduation day sering dirayakan dengan penuh sukacita, kebanggaan, dan haru, tidak hanya bagi para siswa tetapi juga bagi orang tua, guru, dan seluruh keluarga besar sekolah.

Makna Graduation Day bagi teteh Haura Faina (anak kedua kami)

  1. Penanda Perjalanan Pertama: Bagi Faina, kelulusan menandai selesainya tahap pertama dalam pendidikan formal 6 tahun. Ini adalah momen penting di mana teteh segera mengakhiri masa kanak-kanak awal dan bersiap untuk tantangan yang lebih besar di jenjang SMP, insyaAllah pilihannya di SMPIT Boarding School AlBinaa.

  2. Pencapaian dan Kebanggaan: Setiap siswa merasa bangga atas pencapaian yang telah diraih, termasuk teteh Faina. Mereka telah belajar banyak hal, mulai dari membaca, menulis, hingga berhitung. Selain itu, nilai-nilai moral dan sosial yang diajarkan di SD juga membentuk karakter mereka.

  3. Kenangan Manis: Banyak kenangan manis yang tercipta selama enam tahun di SD, mulai dari teman-teman, guru-guru yang penuh perhatian, hingga berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan lomba-lomba yang diikuti. 

Tanggal wisuda: 22 Juni 2024; 08:00-11:00, Lapangan SDIT Assalam, Bekasi

Haura Faina, ketiga dari kiri

 

Haura Faina, kelima dari kanan


Makna Graduation Day bagi kak Syefa (anak pertama kami)

  1. Langkah Menuju Kedewasaan: Kelulusan dari SMP menandai transisi dari masa remaja awal menuju masa remaja yang lebih matang. Siswa SMP akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

  2. Pencapaian Akademis dan Keterampilan: Siswa SMP tidak hanya menyelesaikan berbagai mata pelajaran akademis, tetapi juga mengembangkan keterampilan sosial, berpikir kritis, dan kreativitas. Mereka telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pendidikan yang lebih tinggi dan dunia luar.

  3. Persiapan untuk Masa Depan: Kelulusan dari SMP merupakan langkah penting dalam merencanakan masa depan. Siswa mulai mempertimbangkan minat dan bakat mereka, serta menentukan jurusan atau bidang yang ingin mereka tekuni di SMA atau SMK.


Tanggal wisuda: 26 Juni 2024; 08:00-12:00 WIB, Aula Pusdiklat Dewan Dakwah, Bekasi

M. Syefa QIL bersama umi dan abi



Muhammad Syefa QIL


Pada saat acara wisuda SDIT Assalam Bekasi, tempat teteh Faina bersekolah, ditampilkan pula beberapa pertunjukan seni oleh semua kelas. Di antara yang tampil adalah Amira Hafiza (panggilan: Rara), anak ketiga kami, yang sedang berada di kelas IV, naik kelas V. Pertunjukan seni yang ditampilkan Rara beserta beberapa orang temannya adalah seni tari khas Batak, dengan iringan lagu manortor.
 
Amira Hafiza, kedua dari kiri
---
Graduation day bagi anak SD dan SMP adalah momen yang penuh makna dan emosional. Ini adalah waktu untuk merayakan pencapaian, mengenang kenangan manis, dan mempersiapkan diri untuk tantangan yang lebih besar di masa depan. Bagi para siswa, hari kelulusan adalah titik awal dari perjalanan baru yang penuh harapan dan peluang. Bagi orang tua dan guru, ini adalah momen kebanggaan dan refleksi atas upaya bersama dalam mendidik dan membimbing generasi penerus bangsa. Semoga setiap siswa yang merayakan graduation day selalu diberikan kesuksesan dan keberkahan dalam langkah mereka selanjutnya.


رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا

Rabbanaa hab lanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a'yuniw waj'alnaa lil-muttaqiina imaamaa(n).

Artinya: "Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa."


2024/07/02

Judi adalah Perbuatan Setan! Bagaimana Mengatasinya?

Dalam ajaran agama Islam, segala bentuk perjudian adalah haram dan dilarang. Larangan ini bukan tanpa alasan, tetapi didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian itu sendiri terhadap individu dan masyarakat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) senantiasa mengarahkan umatnya untuk menjauhi hal-hal yang merugikan dan merusak.

Tak terhitung berapa banyak kerusakan yang telah ditimbulkan oleh judi ini. Rusak ekonomi, rusak hubungan keluarga, rusak mental, rusak tatanan sosial, dan lain-lain. Dari zaman baheula hingga kini, judi ini telah menjadi salah satu masalah sosial yang terus ada, di negara manapun, termasuk di Indonesia. 

Di zaman internet sekarang ini, praktik perjudian semakin meluas, massif dan tentu berdampak besar. Namanya sekarang adalah judi online. Ia telah terbukti membawa kerusakan dari kota-kota besar hingga pelosok-pelosok kampung kecil. Pelakunya pun datang dari semua golongan dan profesi, mulai dari aparat negara, baik sipil maupun TNI/Polri, dosen, wartawan, mahasiswa, tukang ojek, tukang becak, petani, nelayan, sopir, pembantu rumah tangga, dan lain-lain hingga oknum-oknum pejabat baik di eksekutif, legislatif, bahkan juga di yudikatif. Terkait salah satu bentuk kerusakannya di bidang ekonomi, sampai-sampai pemerintahan Republik Indonesia harus menyediakan triliunan rupiah sebagai bentuk sosial kepada para korban judi.

Beberapa Dalil tentang Larangan Judi

Islam memberikan panduan yang jelas tentang larangan judi melalui berbagai ayat dalam Al-Qur'an. Berikut adalah beberapa ayat yang menegaskan larangan tersebut:

  1. Surah Al-Baqarah (2:219): "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

  2. Surah Al-Ma'idah (5:90-91): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Meskipun sudah ada berbagai upaya untuk memberantas praktik ini, judi tetap menjadi ancaman yang signifikan bagi banyak individu dan keluarga. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah korban judi di Indonesia tampaknya semakin meningkat, menunjukkan urgensi untuk memahami bahaya judi dan cara-cara mengantisipasinya.

Bahaya Judi

  1. Masalah Keuangan: Salah satu bahaya terbesar dari judi adalah dampak finansialnya. Banyak orang yang terjerat dalam praktik ini akhirnya kehilangan banyak uang, yang seringkali berdampak pada kesejahteraan finansial mereka dan keluarga mereka.

  2. Kesehatan Mental: Ketergantungan pada judi dapat menyebabkan stres, depresi, dan kecemasan. Kegagalan dalam judi seringkali membuat individu merasa putus asa dan kehilangan harapan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental yang serius.

  3. Hubungan Sosial: Judi juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Ketika seseorang terlalu terfokus pada judi, mereka mungkin mulai mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan teman, yang dapat menyebabkan konflik dan perpecahan.

  4. Kejahatan: Untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam berjudi, beberapa individu mungkin terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian atau penipuan. Ini tidak hanya merugikan mereka sendiri, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

  5. Dampak pada Pekerjaan: Karyawan yang terlibat dalam judi seringkali menunjukkan kinerja yang buruk di tempat kerja. Ketidakhadiran, penurunan produktivitas, dan masalah etika kerja adalah beberapa dampak negatif yang bisa muncul.

Cara Mengantisipasi Judi

  1. Edukasi dan Penyuluhan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi melalui kampanye edukasi dan penyuluhan adalah langkah penting. Sekolah, lembaga swadaya masyarakat, dan media massa dapat berperan dalam menyebarkan informasi tentang dampak negatif judi. Dan yang paling utama adalah penguatan nilai-nilai agama di lingkungan keluarga masing-masing.

  2. Regulasi dan Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait judi. Ini termasuk melarang situs judi online, menutup tempat-tempat judi ilegal, dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini.

  3. Dukungan Keluarga dan Komunitas: Keluarga dan komunitas memiliki peran penting dalam membantu individu yang terjerat judi. Dukungan emosional dan moral dari orang-orang terdekat dapat membantu mereka untuk berhenti berjudi dan pulih dari kecanduan.

  4. Layanan Konseling dan Rehabilitasi: Menyediakan akses mudah ke layanan konseling dan rehabilitasi bagi para pecandu judi adalah hal penting. Layanan ini dapat membantu individu mengatasi ketergantungan mereka dan memulai proses pemulihan.

  5. Alternatif Hiburan Sehat: Mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan yang lebih sehat dan konstruktif dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif. Olahraga, seni, dan kegiatan sosial lainnya dapat menjadi alternatif hiburan yang positif dan mengurangi ketertarikan pada judi.

Kesimpulan

Larangan judi dalam Islam bukan hanya sekadar aturan agama, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi umat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh praktik tersebut. Melalui dalil-dalil yang ada, kita dapat memahami betapa seriusnya larangan ini dan pentingnya menjauhi segala bentuk perjudian. Dengan mengikuti ajaran Islam dan menjauhi judi, umat dapat hidup lebih tenang, sehat, dan produktif, serta menjaga keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat. InsyaAllah.


Cross Cultural Understanding: Blankon dan Keris dalam budaya Jawa

Pemahaman lintas budaya itu sangat penting diajarkan kepada generasi muda. Bahkan untuk orangtuanya sendiri. Apalagi dalam konteks kenegaraan kita yang sangat majemuk.

Setidaknya ada beberapa alasan utama kenapa pemahaman lintas budaya itu sangat penting, diantaranya adalah:

1. Mengurangi Kesalahpahaman
Pemahaman lintas budaya membantu mengurangi kesalahpahaman yang bisa terjadi akibat perbedaan budaya. Ketika kita memahami budaya lain, kita bisa lebih memahami konteks di balik perilaku dan komunikasi mereka.
2. Meningkatkan Kolaborasi
Di dunia global saat ini, kolaborasi antar daerah bahkan di level internasional adalah hal yang umum. Memahami budaya lain memungkinkan kita bekerja lebih efektif dengan orang dari latar belakang yang berbeda, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan hasil kerja.
3. Membangun Hubungan yang Lebih Baik
Pemahaman lintas budaya membantu membangun hubungan yang lebih baik dan lebih kuat. Dengan menghormati dan memahami budaya orang lain, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan saling menghargai.
4. Mengembangkan Perspektif yang Lebih Luas
Berinteraksi dengan budaya lain memperkaya perspektif kita dan membuat kita lebih terbuka terhadap cara pandang yang berbeda. Ini membantu kita menjadi lebih toleran dan empatik.
5. Meningkatkan Kemampuan Adaptasi
Dalam dunia yang terus berubah, kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan baru sangat penting. Pemahaman lintas budaya membuat kita lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan diri dengan situasi yang beragam.
6. Meningkatkan Kecerdasan Emosional
Memahami dan menghargai perbedaan budaya juga meningkatkan kecerdasan emosional kita. Kita menjadi lebih peka terhadap perasaan dan perspektif orang lain, yang penting dalam hubungan pribadi dan profesional.
7. Mendukung Kerjasama antar Daerah, bahkan Internasional
Dalam bisnis, politik, dan bidang lain, kerjasama internasional menjadi semakin penting. Pemahaman lintas budaya memfasilitasi negosiasi dan kerjasama yang lebih baik antar daerah, negara dan organisasi.
Dengan memahami dan menghargai perbedaan budaya, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, produktif, dan harmonis, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Pada tulisan ini kita sedikit membahas terkait blankon dan keris, sebagai bagian dari pemahaman lintas budaya (Model diperankan oleh ananda sendiri, masyaAllah tabarakallahu)


BLANKON DAN KERIS
Pria Jawa mengenakan blankon dan keris dengan berbagai alasan, termasuk tradisi, simbolisme budaya, dan fungsi praktis.

Tradisi dan Identitas Budaya
Blankon (topi tradisional Jawa) dan keris merupakan bagian penting dari pakaian tradisional Jawa yang telah ada sejak dahulu kala. Keduanya menjadi simbol identitas budaya Jawa yang kuat.

Simbolisme
Blankon melambangkan martabat dan kesopanan dalam budaya Jawa. Pemakaiannya menunjukkan penghormatan terhadap tradisi dan norma-norma sosial. Sementara Keris adalah senjata tradisional dengan nilai simbolis yang tinggi. Selain sebagai senjata, keris memiliki makna filosofis yang dalam dalam kehidupan Jawa, seperti keberanian, kehormatan, dan keadilan.

Fungsi Praktis
Selain sebagai simbol budaya, blankon juga berfungsi melindungi kepala dari sinar matahari dan hujan. Adapun Keris, walaupun jarang digunakan sebagai senjata dalam kehidupan modern, keris tetap dipertahankan sebagai bagian dari busana tradisional Jawa karena nilai historis, seni, dan kebudayaannya.
Penggunaan blankon dan keris oleh pria Jawa bukan hanya sekadar mode atau gaya, tetapi juga merupakan ekspresi dari warisan budaya dan nilai-nilai yang dihargai dalam masyarakat Jawa.

2024/06/24

Inisiatif dan Adaptabilitas: Kunci Sukses di Era Perubahan

Di tengah dinamika dunia yang terus berubah dengan cepat, dua kualitas yang sangat penting untuk mencapai kesuksesan pribadi maupun profesional adalah inisiatif dan adaptabilitas. Kedua hal ini bukan sekadar skill biasa, tetapi prinsip yang mendasari kemampuan seseorang untuk bergerak maju dan berkembang dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang tak terduga.

Inisiatif: Mendorong Perubahan dan Inovasi

Inisiatif adalah kemampuan seseorang untuk bertindak secara proaktif tanpa perlu didorong atau dipaksa oleh orang lain. Orang yang memiliki inisiatif cenderung melihat peluang di tengah tantangan, mengambil langkah awal untuk memulai solusi, dan tidak menunggu instruksi untuk bertindak. Di tempat kerja, inisiatif sangat dihargai karena mencerminkan kemampuan seseorang untuk mengambil alih dan mengarahkan situasi menuju hasil yang positif.

Individu yang memiliki inisiatif seringkali menjadi pionir dalam mengusulkan ide baru, menemukan cara-cara baru untuk meningkatkan efisiensi, atau bahkan mengatasi masalah yang rumit dengan kreativitas dan keberanian. Mereka tidak hanya menunggu perintah, tetapi aktif menciptakan nilai tambah bagi diri mereka sendiri dan bagi organisasi tempat mereka bekerja.

Adaptabilitas: Menghadapi Perubahan dengan Fleksibilitas

Adaptabilitas adalah kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan dengan cepat dan efektif. Di era di mana teknologi berkembang pesat dan dinamika pasar tidak stabil, adaptabilitas menjadi kunci untuk tetap relevan dan kompetitif. Kemampuan ini tidak hanya tentang fleksibilitas dalam mengubah strategi atau pendekatan kerja, tetapi juga tentang keinginan untuk terus belajar, mengembangkan keterampilan baru, dan menghadapi ketidakpastian dengan keyakinan.

Individu yang adaptif mampu mengubah arah ketika diperlukan, mengatasi hambatan dengan solusi yang kreatif, dan melihat perubahan sebagai peluang untuk tumbuh dan berkembang. Mereka tidak terpaku pada cara-cara lama yang mungkin sudah tidak relevan, melainkan siap untuk menyesuaikan diri dengan kondisi baru yang muncul.

Sinergi Inisiatif dan Adaptabilitas

Ketika inisiatif dan adaptabilitas digabungkan, mereka menciptakan sinergi yang kuat. Inisiatif memacu individu untuk memulai perubahan dan inovasi, sementara adaptabilitas memastikan mereka dapat bertahan dan berkembang melalui berbagai perubahan yang terjadi. Kombinasi kedua kualitas ini tidak hanya memungkinkan seseorang untuk sukses dalam karier, tetapi juga untuk menjadi agen perubahan yang positif dalam organisasi dan masyarakat.

Mengembangkan Inisiatif dan Adaptabilitas

Untuk mengembangkan inisiatif dan adaptabilitas, penting untuk:

  • Meningkatkan kesadaran diri: Kenali kekuatan dan kelemahan pribadi untuk dapat mengambil langkah berdasarkan kebutuhan.
  • Menumbuhkan proaktivitas: Jangan hanya menunggu arahan, tetapi ambil inisiatif dalam menyelesaikan tugas dan menciptakan peluang baru.
  • Membangun ketahanan: Hadapi rintangan sebagai pelajaran dan kesempatan untuk tumbuh lebih kuat.
  • Mempertajam keterampilan belajar: Selalu terbuka untuk mempelajari hal baru dan menyesuaikan diri dengan perkembangan terbaru dalam bidang kerja.

Dengan mengasah kualitas inisiatif dan adaptabilitas ini, seseorang tidak hanya dapat berhasil dalam karier mereka, tetapi juga menjadi teladan dalam menghadapi tantangan global yang terus berubah. Inisiatif dan adaptabilitas bukan hanya sekadar kemampuan, tetapi sikap hidup yang membedakan mereka yang mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan yang tidak terelakkan.

InsyaAllah! 
#masyaAllahtabarakallahu

---
Artikel menarik lainnya.

TTL; A Holistic Marketing Approach!

Navigating the Intersection of Human Empowerment and AI Technology

Strategi Kunci Customer Service / Contact Center

Tentang AHT (Average Handling Time)

2024/05/14

KUPAS TUNTAS HUKUM MUSIK

MEMAHAMI HADITS IMAM BUKHORI TENTANG ALAT MUSIK

(Sehingga sesuai dengan perbuatan Nabi dan para Sahabat)


Sebagian orang menghukumi haram bermain musik secara mutlak berdasar hadits riwayat Imam Bukhari. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


ليكونن من أمتى أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

"Akan ada pada umatku kaum-kaum yang menghalalkan KEMALUAN, KHAMR, kain SUTRA, dan alat-alat MUSIK".



BENARKAH DEMIKIAN? MARI KITA BAHAS


SANAD HADITS

Inilah satu satunya hadits yang dianggap paling shahih mengharamkan musik. Meski diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bukan berarti sanad hadits ini bersih dari pembicaraan. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara Muallaq artinya terputus sanadnya. Oleh karena itu Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menolak hadis ini. 


Keraguan pada sanad hadis Bukhari ini tidak hanya terbatas pada periwayatan yang muallaq. Semua sanad dari hadis ini bersumber dari perawi tunggal, Hisyam bin Ammar. Perowi inilah yang jadi pembicaraan, ia diperselisihkan oleh para ahli hadits.


MATAN HADITS

Kita anggap saja hadits tsb shahih. Mari kita kupas bagaimana matan hadits tersebut.


Setelah diteliti apa apa yang disebutkan dihadist tersebut tidak semuanya HARAM MUTLAK .


1. SUTERA hanya diharamkan buat laki-laki, sedangkan perempuan dibolehkan memakainya.


2. Dalam redaksi HADIST BUKHORI TERSEBUT adalah ALHIRA ( ﺍﻟﺤِﺮَ ). ARTI aslinya adalah KEMALUAN atau FARJI. 

Tapi dibelokkan artinya menjadi ZINA.


Padahal kalau kita gunakan makna aslinya, yaitu MENGHALALKAN KEMALUAN, maka hukumnya tidak mutlak haram. Sebab menghalalkan kemaluan bisa dengan cara yang benar, seperti lewat pernikahan atau budak. KEMALUAN bisa HARAM kalau digunakan untuk berzina.


Seharusnya memahami alat musik juga tidak mutlak haram seperti halnya kemaluan dan sutera, tapi harus difahami, jika  alat-alat musik itu digunakan untuk kemaksiatan maka hukumnya haram TAPI jika tidak ada kemaksiatan atau melanggar SYARIAT maka hukumnya BOLEH.


SEMUA YANG disebutkan hadist BUKHORI diatas yang HARAM MUTLAK hanya KHAMR karena ada dalil nash yang salah satunya menyebutkan yaitu:


Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ


“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380).


Haramnya memakai SUTRA bagi laki laki juga ada dalil nash yang menyebutkannya, silakan dicari sendiri. 


Nah bagi yang mengharamkan MUTLAK ALAT MUSIK adakah DALIL NASH yg menjelaskannya??


BEGITU JUGA JANGAN belokkan arti KEMALUAN MENJADI ZINA, ini TIDAK SESUAI ARTI yang sesungguhnya dari redaksi BUKHORI diatas. 


Kalau Anda bersikeras memaksakan mengharamkan MUTLAK alat musik, maka ANDA HARUS juga BERANI mengharamkan MUTLAK KEMALUAN, kalau berani silakan potong kemaluan.


=====


Maka yang benar adalah musik terlarang tersebut adalah musik yang terangkai dengan kelalaian dan maksiat, sebagaimana contoh dalam hadits Imam Bukhari tsb. Dalam pengertian lain yakni lagu lagu syetan.


Sebagaimana hal senada tergambar dalam hadits berikut:


إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان


“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat:

1. Suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan

2. Suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” (HR HAKIM DAN BAIHAQI)


Inilah illat pengharaman musik, sebagaimana kaidah:

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

"Hukum itu berputar pada illatnya. Ada illat ada hukum, tak ada illat tak ada hukum"


Sehingga singkatnya asal hukum musik adalah mubah, bisa menjadi haram bila terdapat illat atau sebab haram didalamnya, yakni kelalaian dan kemaksiataan atau pelanggaran syariat.


==========

Sebagai tambahan kami bawakan Bukti NABI dan ISTRINYA AISYAH TIDAK mengharamkan musik dan nyanyian selama tidak membawa lalai dan maksiat


Nabi dan istrinya MENDENGARKAN MUSIK DAN NYANYIAN. 


حَدَّثَنَا أَبُو يَحْيَى بْنُ أَبِي مَسَرَّةَ قَالَ ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ثنا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْوَرْدِ  قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ  يَقُولُ  قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بَيْنَا أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسَانِ فِي الْبَيْتِ اسْتَأْذَنَتْ عَلَيْنَا امْرَأَةٌ كَانَتْ تُغَنِّي فَلَمْ تَزَلْ بِهَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَتَّى غَنَّتْ فَلَمَّا غَنَّتِ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُمَرُ ، أَلْقَتِ الْمُغَنِّيَةُ مَا كَانَ فِي يَدِهَا  وَخَرَجَتْ وَاسْتَأْخَرَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ مَجْلِسِهَا ، فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَضَحِكَ ، فَقَالَ  بِأَبِي وَأُمِّي مِمَّ تَضْحَكُ ؟ فَأَخْبَرَهُ مَا صَنَعَتِ الْقَيْنَةُ , وَعَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  وَأَمَّا وَاللَّهِ لا ، اللَّهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ أَنْ يُخْشَى يَا عَائِشَةُ


Telah menceritakan kepada kami Abu Yahya bin Abi Masarrah yang berkata telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad yang berkata telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Jabbaar bin Wardi yang berkata aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah mengatakan Aisyah radiallahu ‘anha berkata “suatu ketika aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk berdua di rumah, maka seorang wanita yang sering bernyanyi meminta izin kepada kami, tidak henti-hentinya Aisyah bersama dengannya sampai akhirnya ia menyanyi. Ketika ia bernyanyi Umar bin Khaththab radiallahu ‘anhu datang meminta izin. Ketika Umar meminta izin maka penyanyi itu melemparkan apa yang ada di tangannya(alat musik) dan keluar, Aisyah radiallahu ‘anha pun ikut keluar dari sana. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan izin kepadanya (Umar) dan tertawa. (Umar)berkata “demi Ayah dan Ibuku, mengapa anda tertawa?”. Maka Beliau memberitahunya apa yang dilakukan penyanyi itu dan Aisyah radiallahu ‘anha. Umar radiallahu ‘anhu berkata “Demi Allah tidak (begitu), hanya Allah dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wasallam yang lebih berhak untuk ditakuti wahai Aisyah” 

(Akhbaaru Makkah Al Fakihiy 3/32 no 1740)

Hadis Aisyah di atas sanadnya jayyid para perawinya tsiqat dan shaduq.


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِبَعْضِ الْمَدِينَةِ فَإِذَا هُوَ بِجَوَارٍ يَضْرِبْنَ بِدُفِّهِنَّ وَيَتَغَنَّيْنَ وَيَقُلْنَ نَحْنُ جَوَارٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ يَا حَبَّذَا مُحَمَّدٌ مِنْ جَارِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْلَمُ اللَّهُ إِنِّي لَأُحِبُّكُنَّ


Dari Anas bin Malik berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati sebagian kota Madinah dan menemukan gadis-gadis yang sedang menabuh rebana sambil bernyanyi dan bersenandung, ‘Kami gadis-gadis Bani Najjar, alangkah indahnya punya tetangga Muhammad’.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah mengetahui, sungguh aku mencintai mereka.” (Hadits Ibnu Majah No.1889)


عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ  يَا عَائِشَةُ تَعْرِفِينَ هَذِهِ؟ قَالَتْ لا  يَا نَبِيَّ اللَّهِ قَالَ هَذِهِ قَيْنَةُ بَنِي فُلانٍ تُحِبِّينَ أَنْ تُغَنِّيَكِ؟ فَغَنَّتْهَا


Dari As-Saa’ib bin Yaziid bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata “Wahai Aisyah apakah engkau mengenal wanita ini?”. (Aisyah) berkata, “Tidak wahai Nabi Allah”. Beliau berkata “Wanita ini adalah penyanyi dari Bani Fulan, sukakah engkau jika ia menyanyi untukmu” maka ia menyanyi (Sunan Al Kubra An-Nasa’iy 8/184 No. 8911). 


Hadis riwayat An Nasa’iy di atas memiliki sanad yang shahih, para perawinya tsiqat.


-----

SAHABAT NABI juga mendengarkan musik dan nyanyian dan punya alat musik. 


Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:


عن ابْنِ سِيرِينَ قَالَ: إنَّ رَجُلًا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بِجَوَارٍ فَنَزَلَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَفِيهِنَّ جَارِيَةٌ تَضْرِبُ، فَجَاءَ رَجُلٌ فَسَاوَمَهُ فَلَمْ يَهْوَ مِنْهُنَّ شَيْئًا، قَالَ: انْطَلِقْ إلَى رَجُلٍ هُوَ أَمْثَلُ لَكَ بَيْعًا مِنْ هَذَا؟ قَالَ مَنْ هُوَ؟ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، فَعَرَضَهُنَّ عَلَيْهِ،فَأَمَرَ جَارِيَةً مِنْهُنَّ فَقَالَ لَهَا: خُذِي الْعُودَ، فَأَخَذَتْهُ فَغَنَّتْ فَبَايَعَهُ، ثُمَّ جَاءَ إلَى ابْنِ عُمَرَ إلَى آخِرِ الْقِصَّةِ وَرَوَى صَاحِبُ الْعِقْدِ الْعَلَّامَةُ الْأَدِيبُ أَبُو عُمَرَ الْأَنْدَلُسِيُّ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ دَخَلَ عَلَى ابْنِ جَعْفَرٍ فَوَجَدَ عِنْدَهُ جَارِيَةً فِي حِجْرِهَا عُودٌ ثُمَّ قَالَ لِابْنِ عُمَرَ: هَلْ تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهَذَا


Dari Ibnu Sirin, katanya: Ada seorang laki-laki datang ke Madinah bersama tetangganya, mereka berhenti di tempatnya Abdullah bin Umar, pada mereka terdapat jariyah yang sedang main rebana, lalu datang laki-laki yang menawarkannya dan dia sedikitpun tidak tertarik kepadanya. Beliau (Ibnu Umar) berkata: “Pergilah ke laki-laki yang bisa membeli dengan harga lebih dibanding seperti kepunyaanmu dan jual-lah.” Laki-laki itu bertanya: “Siapa dia?” Beliau menjawab: “Abdullah bin Ja’far. Lalu mereka membawanya kepadanya (Abdullah bin Ja’far), lalu salah satu jariyah itu diperintahkan: “Ambil-lah ‘Uud (kecapi).” Lalu dia mengambilnya lalu bernyanyi. Maka laki-laki itu menjualnya. Kemudian dia datang lagi ke Ibnu Umar sampai akhir kisah ini.

Pengarang kitab Al ‘Iqdu, Al ‘Allamah Abu Umar Al Andalusi, meriwayatkan: “Bahwa Abdullah bin Umar masuk ke rumah Abdullah bin Ja’far Radhiallahu ‘Anhuma. Dia dapati di rumahnya itu ada seorang jariyah yang dikamarnya terdapat ‘Uud (kecapi). Lalu Beliau bertanya kepada Ibnu Umar: “Apakah pendapatmu ini boleh-boleh saja?” Beliau menjawab: “Tidak apa-apa.” (Nailul Authar, 8/179.) 


Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menceritakan bahwa banyak para sahabat nabi dan tabiin pernah mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Berikut ini keterangannya:


ما صح عن جماعة كثيرين من الصحابة والتابعين أنهم كانوا يسمعون الغناء والضرب على المعازف. فمن الصحابة عبد الله بن الزبير، وعبد الله بن جعفر وغيرهما. ومن التابعين: عمر بن عبد العزيز، وشريح القاضي، وعبد العزيز بن مسلمة، مفتي المدينة وغيرهم


Telah shahih dari segolongan banyak dari sahabat nabi dan tabi’in, bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Di antara sahabat contohnya Abdulah bin Az-Zubeir, Abdullah bin Ja’far, dan selain mereka berdua. Dari generasi tabi’in contohnya: Umar bin Abdul ‘Aziz, Syuraih Al-Qadhi, Abdul ‘Aziz bin Maslamah mufti Madinah, dan selain mereka. (Fiqhus Sunnah, 3/57-58)


----

Maka Imam Al Fakihani

Rahimahullah mengatakan –sebagaimana dikutip

oleh Imam Asy Syaukani:

ﻟَﻢْ ﺃَﻋْﻠَﻢْ ﻓِﻲ ﻛِﺘَﺎﺏِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔِ ﺣَﺪِﻳﺜًﺎ ﺻَﺤِﻴﺤًﺎ ﺻَﺮِﻳﺤًﺎ ﻓِﻲ

ﺗَﺤْﺮِﻳﻢِ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﻫِﻲ

Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan Sunnah hadits yang shahih dan lugas tentang pengharaman musik. ( Nailul Authar , 8/117)


Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab Hanafi pengharaman musik dikenal sangat keras. Tapi faktanya, IMAM Abu Hanifah sendiri tidak seperti itu. Sebagaimana terlihat keterangan Imam Al Kasani Al Hanafiy:


وَيَجُوزُ بَيْعُ آلَاتِ الْمَلَاهِي مِنْ الْبَرْبَطِ، وَالطَّبْلِ، وَالْمِزْمَارِ، وَالدُّفِّ، وَنَحْوِ ذَلِكَ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ


Dibolehkan menjual alat-alat musik seperti Al Barbath, gendang, seruling, rebana, dan lainnya, menurut Imam Abu Hanifah. (Bada’i Ash Shana’i, 5/144)


Hal ini dipertegas lagi dalam keterangan dalam Al Mausu’ah berikut ini:


وذهب بعض الفقهاء إلى إباحتها إذا لم يلابسها محرم، فيكون بيعها عند هؤلاء مباحا . والتفصيل في مصطلح (معازف) .ومذهب أبي حنيفة – خلافا لصاحبيه – أنه يصح بيع آلات اللهو كله


Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif. Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)


ULAMA  madzhab Imam Malik Rahimahullah, Beliau membolehkan mendengarkan nyanyian walau dengan iringan musik. Bahkan juga segolongan sahabat Nabi ﷺ.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:


وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ الْقَفَّالِ أَنَّ مَذْهَبَ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ إبَاحَةُ الْغِنَاءِ بِالْمَعَازِفِ. وَحَكَى الْأُسْتَاذُ أَبُو مَنْصُورٍ وَالْفُورَانِيُّ عَنْ مَالِكٍ جَوَازَ الْعُودِ


Ar Ruyani meriwayatkan dari Al Qaffal, bahwa madzhab-nya Imam Malik bin Anas membolehkan bernyanyi dengan menggunakan alat musik (Al Ma’azif). Al Ustadz Abu Manshur Al Furani menceritakan bahwa Imam Malik membolehkan kecapi (Al ‘Uud). (Nailul Authar, 8/113)


Imam Ibnu ‘Abidin Rahimahullah menjelaskan:

ﺁﻟﺔ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﺤﺮﻣﺔ ﻟﻌﻴﻨﻬﺎ ﺑﻞ ﻟﻘﺼﺪ ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻣﻨﻬﺎ، ﺇﻣﺎ ﻣﻦ ﺳﺎﻣﻌﻬﺎ

ﺃﻭ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺸﺘﻐﻞ ﺑﻬﺎ، ﺃﻻ ﺗﺮﻯ ﺃﻥ ﺿﺮﺏ ﺗﻠﻚ ﺍﻵﻟﺔ ﺣﻞ ﺗﺎﺭﺓ ﻭﺣﺮﻡ

ﺃﺧﺮﻯ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﻨﻴﺔ؟ ﻭﺍﻷﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ .

“Alat-alat permainan itu bukanlah haram semata-mata permainannya, tetapi jika karenanya terjadi kelalaian baik bagi pendengar atau orang yang memainkannya, bukankah anda sendiri menyaksikan bahwa memukul alat-alat tersebut kadang dihalalkan dan kadang diharamkan pada keadaan lain karena perbedaan niatnya? Sesungguhnya menilai perkara-perkara itu tergantung maksud-maksudnya.” ( Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 38/169)


KESIMPULAN:

Dengan mengumpulkan semua hadits hadits shahih terkait tema musik ini dapat difahami bahwa musik yang haram adalah yang mengandung pelanggaran syariat berupa kelalaian atau kemaksiatan. Inilah diantara illat pengharaman musik tersebut, bila illat pengharaman ini tiada maka hukumnya kembali ke asal yakni mubah. Sebagaimana dipraktekkan oleh Nabi dan sahabatnya dalam banyak riwayat. Demikian pula dalam redaksi hadits bukhari tersebut (bila shahih) maka terkandung makna terlarangnya musik itu bila dirangkaikan atau hingga menimbulkan kelalaian dan maksiat seperti minum khamr, zina dan lain sebagainya.


Semoga bermanfaat!
Disalin dari laman fb:  Ahmad Badali

2024/04/06

TAHUN 1700-an awal, BATAHAN JADI REBUTAN BELANDA DAN INGGRIS

Bangsa Eropa ketiga yang datang ke pantai barat Sumatera adalah orang Inggris. Seperti yang diungkapkan Dennis Lombard, terdapat armada Inggris di wilayah tersebut pada kuartal terakhir abad ke-16, dan Aceh merupakan salah satu wilayah pertama yang dikunjungi armada Inggris. Kehadiran Inggris di kawasan tersebut atas perintah langsung Ratu Inggris, Queen Elizabeth I. Sang ratu menyiapkan sebuah surat yang ditulis dengan tinta emas di atas kertas halus dan disampaikan oleh "utusan kerajaan" bernama Sir James Lancaster. Dalam suratnya, Ratu Elizabeth menyebut Raja Aceh sebagai "saudara laki-lakinya" dan menulis, "Kepada saudara ku, Raja Aceh Darussalam. Utusan Ratu Inggris juga dikabarkan membawa sederet "suvenir", berupa satu set perhiasan dari berlian rubi. Pendekatan “soft diplomacy” Inggris memungkinkan penguasa Aceh membuka perdagangan di Kutarajah.

Puncak kehadiran militer Inggris di wilayah tersebut terjadi pada tahun 1685 ketika mereka merebut Bengkulu dan membangun benteng di sana.

British East India Company (EIC) sejak 1685 mendirikan pusat perdagangan lada Bencoolen dan kemudian gudang penyimpanan di tempat yang sekarang menjadi Kota Bengkulu. Saat itu, ekspedisi EIC dipimpin oleh Ralph Ord dan William Cowley untuk mencari pengganti pusat perdagangan lada setelah Pelabuhan Banten jatuh ke tangan VOC, dan EIC dilarang berdagang di sana. Traktat dengan Kerajaan Selebar pada tanggal 12 Juli 1685 mengizinkan Inggris untuk mendirikan benteng dan berbagai gedung perdagangan. Benteng York didirikan tahun 1685 di sekitar muara Sungai Serut.

Dalam sebuah dokumen berbahasa Inggris dengan ejaan abad 19, ditemukan bahwa dari arah Bengkulu, Inggris melalui perusahaan dagangnya EIC yang ditopang dengan kekuatan militer kerajaan, sebenarnya mereka ingin meluaskan pengaruh dagangnya ke arah utara, menyusuri pantai Barat Sumatera. Bandar-bandar atau pelabuhan yang masih dikuasai Belanda melalui VOC adalah Indrapura, Padang, Pariaman, Tiku, Pasaman, Batahan, Barus dan Daya. Melihat dari paragraf-paragraf sebelumnya dan dibandingkan dengan tahun terbitnya buku ini, diperkirakan Batahan jatuh ke tangan Inggris sekira tahun 1717. Ini beberapa tahun sebelum Batahan dipimpin oleh Raja Perempuan, Puti Bulan Tasingik (yang menurut catatan almarhum papa Fahmi Husin, beliau jadi Raja Perempuan sekira tahun 1725). Dokumen ini ditemukan di buku dengan judul MODERN HISTORY or PRESENT STATE OF ALL NATIONS, volume 1, ditulis oleh Mr. Salmon. Tahun terbit 1739. Kata Batahan muncul dua kali di halaman 190.



Teks asli, dalam huruf English of 18th century.


When we were driven from Bencoulen, it seems neither Bantall or Mocho-Mocho were ever attacked, though they were much leſs able to have defended themselves; which confirms me in the opinion, that though the natives did reſent ſome ill uſage they had met with, yet the advantageous trade they carried on with the Engliſh, as well as their dread of the Dutch, foon inclined them to be reconciled to us again.

To the northward of the Engliſh ſettlements on the west coaft of Sumatra ſtand the towns of Indrapour, Padang, Priaman, Tecou, Paflaman, Batahan, Barros and Daya. Indrapour is the firſt Dutch ſettlement to the northward of the Engliſh, and lyes two degrees fouth; Padang lyes in one degree thirty minutes, Priaman in fifty minutes, Tecou in thirty minutes fouth latitude, and Pafla- man almoft under the line; ſo that the Dutch fettlements on the west coaft extend from two degrees fouth latitude to the equator, and of theſe Padang is the principal; Batahan is one degree to the northward of the line, Barros in two degrees thirty minutes north, and Daya four degrees fifty minutes north. Here, and in the rest of the country to the northward of the equator, the King of Achen ſtill retains his fovereignty; and I don't find that any European nation are in poffeffion of his ports; but the fouthern parts of the island are ſo awed and restrained of their liberty by the Dutch, that they dare not trade with any other people.


TERJEMAHAN BEBAS by GoogleTranslate:
Saat kami diusir dari Bencoulen, sepertinya Bantall maupun Muko-Muko tidak pernah diserang, meski mereka kurang mampu mempertahankan diri; Hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa meskipun penduduk asli tidak menyukai perlakuan buruk yang pernah mereka alami (oleh penjajah sebelumnya), namun keuntungan perdagangan yang mereka lakukan dengan orang Inggris, serta rasa takut mereka terhadap Belanda, membuat mereka cenderung untuk berdamai kembali dengan kami. .

Di sebelah utara pemukiman Inggris di pantai barat Sumatra berdiri kota Indrapura, Padang, Pariaman, Tiku, ​​Pasaman, Batahan, Barus dan Daya. Indrapura adalah pemukiman Belanda pertama di utara Inggris, dan terletak dua derajat keempat; Padang terletak pada satu derajat tiga puluh menit, Pariaman lima puluh menit, Tiku tiga puluh menit lintang empat, dan Pasaman hampir berada di bawah garis; sehingga pemukiman Belanda di pantai barat terbentang dari dua derajat lintang empat sampai garis khatulistiwa, dan Padang adalah yang utama; Batahan berada satu derajat ke arah utara, Barros dua derajat tiga puluh menit ke utara, dan Daya empat derajat lima puluh menit ke utara. Di sini, dan di wilayah lain di utara khatulistiwa, Raja Achen masih mempertahankan kedaulatannya; dan saya tidak menemukan satu pun negara Eropa yang kewalahan dengan pelabuhannya; namun bagian keempat pulau ini terlalu kagum dan dibatasi kebebasannya oleh Belanda, sehingga mereka tidak berani berdagang dengan negara lain.


 



SEBELUM RAJA PEREMPUAN DINOBATKAN, TELAH ADA DUA PEMIMPIN DI BATAHAN

Berdasarkan catatan dari cerita turun temurun dan dihubungkan dengan tahun kelahiran Willem Iskandar (1840)-seorang tokoh Mandailing yang kelak jadi tokoh pendidikan tingkat nasional-, yang dalam garis keturunan di kerajaan Pidoli Lombang merupakan keturunan ketujuh dari Raja Baginda Soaloon (Raja di Pidoli Lombang). Sementara Puti Bulan Tasingik (Tersingit) yang kelak menjadi Raja Perempuan di Batahan adalah putra dari Sutan Kumala bin Baginda Soaloon. Artinya Puti Bulan Tasingik ini adalah cucu dari Raja Pidoli Lombang, Baginda Soaloon.

Rentang kekuasaan Raja Perempuan di Batahan itu diperkirakan antara 1725-1750. Sebelum itu, pemerintahan di Batahan masih belum berbentuk kerajaan. Kepemimpinan di Batahan masih didasarkan pada kepemimpinan tradisional berdasarkan kelompok pendatang yang kemudian menetap di Batahan. Dua kelompok besar yang ada masing-masing adalah rombongan dari Indrapura dan rombongan dari Aceh. Sebenarnya ada kelompok-kelompok kecil yang sudah duluan ada dan datang kemudian, namun karena jumlahnya tidak signifikan maka mereka memilih untuk membaurkan diri dengan rombongan Indrapura atau rombongan Aceh.

Dua nama pemimpin Batahan yang pernah tercatat pada masa sebelum Raja Perempuan itu adalah Orang Kaya Bungsu dan Sutan Muda. Yang disebut pertama terindikasi sebagai puak Indrapura dan yang kedua adalah kelompok Aceh. Dokumen mengenai nama mereka ini dapat dilihat di sebuah buku lama dengan judul ONZE KENNIS VAN SUMATRA'S WESTKUST , OMSTREEKS DE HELFT DER ACHTTIENDE EEUW, halaman 516. Tahun peristiwanya adalah 1693.

     BATAHAN berada di bawah kekuasaan dua penguasa: Orang Kaja Boengsoe dan Soetan Moeda.      Berdasarkan kontrak tahun 1693, hal itu terjadi wilayah ini melekat pada Perseroan. Satu atau dua hari dari pantai terdapat empat tambang emas "kaya", yang dikerjakan oleh masyarakat Rau. dari Batahan adalah Batta.



Sistem pemerintahan resmi yang pernah berkuasa di Batahan yang berkaitan dengan Belanda bermula ketika Batahan menjadi kekuriaan Batahan. Tercatat yang menjadi Kepala Kuria pertama adalah Sotu gelar Majo Dirajo (sekira 1841-1846). Dari era Raja Perempuan hingga terbentuknya kekuriaan ini, Batahan dipimpin oleh beberapa orang Raja, diantaranya yang dikenal adalah Sutan Gagar Alam.

Kepala Kuria yang pernah memimpin Batahan berturut-turut sejak era Sotu gelar Majo Dirajo adalah Abdur Rahman, kemudian M. Basir gelar Sutan Mulia Rajo, selanjutnya Abdul Muluk gelar Sutan Bandaro Rajo, diteruskan oleh M. Tahar gelar Sutan Amir, lalu digantikan oleh M. Yunus Sutan Maharajo Adat (1932) kemudian sempat digantikan oleh pelaksana tugas Onder Voorzitter dari Datuk Kubangan, setelah itu ada Hasan Rancak gelar Sutan Marah Alam Dunia. Semua kepala Kuria ini selain dari Onder Voorzitter juga berpredikat sebagai Tuongku.

Dibawah Kepala Kuria, ini beberapa Datuk-datuk Pengulu Kaum/ Kepala Kampung. Yang pernah tercatat diantaranya adalah Naratab atau Datuk Bukik di Pasar Batahan; Ibrahim atau Datuk Parhimpunan di Kampung Kapas; Buang Sati atau Datuk Ambosa di Bintungan Bejangkar; Abdul Yakin alias Datuk Bonsu di Sitodung; Datuk Malompah di Batu Sondat; Datuk Baru di Banjar Aur; Datuk Manuncang di Singiang dan Datuk Mudo di Kubangan.

Setelah itu ada masa transisi di era kemerdekaan Republik Indonesia. Sistem pemerintahannya disebut sebagai Komite Nasional. Bertindak sebagai ketua adalah Amirudin, dengan delapan orang anggota, masing-masing adalah Zainal Bahri, Marajan, Jabarudin, M. Daud Nasution, Marah Muhammad, Karnan Nazir, Basrah dan Abdul Manaf.

Setelah bentuk pemerintahan berubah menjadi Kedewanan Negeri Batahan, Komite Nasional yang berjumlah sembilan orang termasuk ketuanya, bertransormasi menjadi Dewan Negeri Batahan. Semua anggota Komite Nasional masuk menjadi anggota Dewan Negeri Batahan ini, dengan struktur tambahan seorang sekretaris. Ketua pertama Dewan Negeri Batahan ini adalah Zainal Bahri (1946-1951) dengan sekretaris Karnan Nazir (menjadi sekretaris terlama hingga 1958). Tiga orang ketua Dewan Negeri yang pernah memimpin sampai 1979 itu adalah Zainal Bahri (1946-1951), Marajan (1951-1952) dan Jabarudin (1952-1979).

 

2024/04/04

SEKOLAH MODERN SUDAH ADA DI BATAHAN DI TAHUN 1884


   
      Catatan ini cukup menarik dan memberi kabar gembira bagi masyarakat Batahan dan sekitarnya. Utamanya pada mereka yang concern, berperhatian pada pendidikan dan sejarah Batahan. Bagaimana tidak, ternyata lebih dari setengah abad sebelum Indonesia merdeka, nyatanya sudah berdiri sekolah modern di Batahan. Mungkin saja sudah ada sebelum tahun 1884 juga. 

            Saya berani membuat tulisan ini bukan sekedar klaim belaka, tapi berdasarkan dokumen otentik oleh seorang peraih Phd di University of London, tahun 1984. Dokumen ini berupa thesis untuk S3 (biasa kita sebut sebagai disertasi di sini) untuk meraih gelar Phd, oleh seorang ilmuwan Indonesia yang bernama Ahmat Adam. Judul thesisnya adalah: THE VERNACULAR PRESS AND THE EMERGENCE OF MODERN INDONESIAN CONSCIOUSNESS (1855-1913). 


            Dalam tesis tersebut, beberapa kali kata "Batahan' ditulis. Jelasnya ada di halaman 139 dan 271. Penulis, yakni Ahmat Adam, sedang menceritakan perjalan hidup, karir dan perjuangan seorang tokoh pionir Pers Indonesia, yakni Dja Endar Moeda. Profilnya awal tahun ini juga diungkap oleh beberapa media elektronik nasional seperti pada link berikut: https://sumut.idntimes.com/.../mengenal-dja-endar-moeda...

        Disebutkan bahwa Dja Endar Moeda lahir di Padangsidimpuan tahun 1861. Dia diangkat menjadi asisten guru tahun 1884 di Air Bangis. Kemudian beberapa saat setelah itu Dja Endar Moeda mendapat promosi menjadi kepala guru (kepala sekolah) di Batahan. Di masa ini ia banyak menulis untuk surat kabar di Jawa dan menjadi kontributor beberapa jurnal dan media. Disebutkan dia sebagai kepala guru di Batahan, tentu artinya di Batahan ada sekolah modern yang dipimpin oleh seorang 'cendekiawan' yg kelak menjadi tokoh pionir pers Indonesia.


            Sungguh beruntung masyarakat Batahan ketika itu. Di saat sebagian wilayah nusantara masih dihuni masyarakat berpakaian telanjang dada dan terbelakang secara pendidikan, Batahan sudah memiliki guru dan kepala sekolah dengan kualitas yang luarbiasa!


TANTANGAN UNTUK GENERASI MUDA BATAHAN

        Dari uraian singkat ini, diharapkan semangat generasi muda Batahan semakin terpantik untuk mencari tahu jejak-jejak sejarah pendahulunya. Sangat mungkin, murid-murid yang sempat diajar oleh Dja Endar Moeda itu, memiliki cucu2 dan cicit keturunannya yang masih eksis di Batahan, bisa jadi diantaranya mungkin kita. Hanya catatan-catatan sejarah otentik yang bisa jadi nanti kita temukanlah yang akan mampu menjawab hipotesis ini. Semoga!

2024/03/11

Hisab or Ru'yah? Mari Ber-Shaum dengan Riang Gembira!


Muhammadiyah meyakini bahwa metode penentuan awal bulan (hilal) itu adalah wilayah Ijtihadi, akan terdapat khilafiyah alias perbedaan pandangan, dan itu syah dalam Islam> maka ia tak mungkin dipaksakan untuk pakai metode yang sama. Metode hisab dan ru'yah sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Metode hisab jelas dan pasti dengan konsep wujudul hilalnya, bahwa bulan baru memang sudah ada, berapapun derajat ketinggiannya. Maka penganut metode hisab meyakini bahwa mereka memang sudah masuk dalam bulan baru (Ramadhan, misalnya). Sementara penganut metode ru'yah karena berpegang pada hadits Nabi utk shaum atau berbuka (lebaran) ketika melihat hilal, juga syah dan valid.

 

Berarti metode hisab, tidak ada dalilnya dong? oh tentu tidak begitu.
Adapun dasar Muhammadiyah menetapkan untuk menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan setidaknya ada 7 argumen, termasuk ada dalil-dalilnya (seperti dikutip di laman Muhammadiyah.

 

Pertama: karena semangat Al-Qur’an adalah menggunakan hisab, sebagaimana tersirat dalam al-Qur’an; “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. Ar-Rahman [55]:5). Ayat ini tidak sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar secara pasti (eksak), tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena memilik manfaat yang sangat banyak, antara lain untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu (QS. Yunus [10] ayat: 5).

Kedua: Rasulullah Saw menggunakan rukyat, karena itulah cara yang memungkinkan untuk digunakan saat itu, yang oleh Rasyid Ridha dan Mustafa Ahmad Az-Zarqa menjelaskan bahwa perintah melakukan rukyat adalah amrun ma’lulah (perintah yang memiliki ilat atau causa hukum), sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw; “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi kami tidak bisa (tidak terbiasa) menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian, kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga: Dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender, apalagi kalender global hingga sekian puluh atau seratus tahun yang akan datang. Rukyat tidak dapat dijadikan sarana untuk menentukan penanggalan jauh ke depan, sebab tanggal baru bisa diketahui pada H-1, yang dalam konteks Indonesia menyebabkan masyarakat di daerah Timur bingung untuk mengakhiri rangkaian ibadah ramadhannya termasuk shalat tarawih karena di daerahnya telah masuk waktu isya’ sementara di Jakarta masih sore dan menunggu sidang itsbat yang sejatinya tidak diperlukan.

Keempat: Rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global (Kalender Islam Internasional). Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qomariah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.

Kelima: Jangkauan rukyat terbatas, akibatnya rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qomariah di seluruh dunia. Pada sisi lain ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat dan dapat menjadi solusi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun saintifik.

Keenam: Pada masa Nabi rukyat tidak problematik karena terbatasnya wilayah umat Islam pada masa Nabi saw, tidak seperti saat ini yang telah mendunia.

Ketujuh: Rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah, karena di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah Barat sudah terukyat, demikian pula sebaliknya. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qomariah. Akibatnya kawasan ujung Barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha.

--

Seperti halnya aliran fiqh utama yang di bawa oleh imam madzhab fiqh mu'tabar setidaknya ada empat: Hanafiyah, Malikiuah, Syafi'iyah dan Hambaliyah. Maka posisi pemerintah (penguasa negara) boleh memilih salah satu madzhab atau mungkin tak bermadzhab fanatik pada satu saja, namun tak elok alias tak bijaksana jika memaksa seluruh ummat untuk mengambil satu madzhab saja dan melarang madzhab yang lain.

Kembali terkait penentuan awal bulan qamariyah,apa yang terjadi selama ini sebenarnya sudah baik. Di Indonesia, kementerian Agama selalu menjadi kordinator untuk menentukan hilal dengan metode ru’yah, tapi tetap menghargai pihak lain yang menggunakan metode hisab. Hanya disayangkan saja jika masih ada suara-suara sumbang dan nyinyir yang menyebut seolah-olah mereka yang menggunakan metode hisab itu sudah otomatis menjadi ‘penentang ulil amri’. Bahkan ada yang sampai tega menuduhnya sama dengan khawarij. Aduh mak, sembarangan sekali simpulannya!  Aduh mak, sembarangan sekali simpulannya! :)
---
Selamat melaksanakan ibadah shaum Ramadhan 1445 H, saudara muslim ku semua. 

Semoga Allah kuatkan kita untuk menjalaninya dengan sebaik-baiknya amal. Aamiin

2023/06/16

9 Steps of GTM Strategy

A go-to-market (GTM) strategy is a step-by-step plan for launching a new product or expanding into a new market. It helps you launch your product to the right audience, with the right messaging, at the right time. Learn how to craft a go-to-market strategy in nine steps and set your next product launch up for success.

Go-to-market strategy vs. marketing plan

A go-to-market strategy is specifically for launching a product or expanding to a new market. On the other hand, a marketing plandetails how you’ll execute your overall marketing strategy. Instead of being launch specific, a marketing plan is a long-term approach to help you achieve your marketing objectives—like an annual roadmap or an overarching digital marketing strategy. Your GTM strategy draws from your long-term marketing plan, but it’s tailored to a specific launch. 

Marketing plan example: Sephora’s marketing plan leverages its loyalty program, which offers discounts and gifts to customers who spend a certain amount. This plan isn’t specific to a product launch, rather it’s a long-term approach to build customer loyalty over time. 

Go-to-market plan example: Microsoft executed a go-to-market strategy when launching its third generation Surface tablet. Their strategy was specific to the tablet’s launch and addressed a particular market problem—that existing tablets didn’t have the functionality of a full-fledged computer. 

Step 1: Identify the problem
Step 2: Define your target audience 
Step 3: Research competition and demand 
Step 5: Map your buyer’s journey
Step 4: Decide on key messaging 
Step 6: Pick your marketing channels 
Step 7: Create a sales plan
Step 8: Set concrete goals
Step 9: Create clear processes