"Mulai dengan Bismillah, Luruskan Niat. Allah Maha Melihat!"


2024/03/11

Hisab or Ru'yah? Mari Ber-Shaum dengan Riang Gembira!


Muhammadiyah meyakini bahwa metode penentuan awal bulan (hilal) itu adalah wilayah Ijtihadi, akan terdapat khilafiyah alias perbedaan pandangan, dan itu syah dalam Islam> maka ia tak mungkin dipaksakan untuk pakai metode yang sama. Metode hisab dan ru'yah sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Metode hisab jelas dan pasti dengan konsep wujudul hilalnya, bahwa bulan baru memang sudah ada, berapapun derajat ketinggiannya. Maka penganut metode hisab meyakini bahwa mereka memang sudah masuk dalam bulan baru (Ramadhan, misalnya). Sementara penganut metode ru'yah karena berpegang pada hadits Nabi utk shaum atau berbuka (lebaran) ketika melihat hilal, juga syah dan valid.

 

Berarti metode hisab, tidak ada dalilnya dong? oh tentu tidak begitu.
Adapun dasar Muhammadiyah menetapkan untuk menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan setidaknya ada 7 argumen, termasuk ada dalil-dalilnya (seperti dikutip di laman Muhammadiyah.

 

Pertama: karena semangat Al-Qur’an adalah menggunakan hisab, sebagaimana tersirat dalam al-Qur’an; “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. Ar-Rahman [55]:5). Ayat ini tidak sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar secara pasti (eksak), tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena memilik manfaat yang sangat banyak, antara lain untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu (QS. Yunus [10] ayat: 5).

Kedua: Rasulullah Saw menggunakan rukyat, karena itulah cara yang memungkinkan untuk digunakan saat itu, yang oleh Rasyid Ridha dan Mustafa Ahmad Az-Zarqa menjelaskan bahwa perintah melakukan rukyat adalah amrun ma’lulah (perintah yang memiliki ilat atau causa hukum), sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw; “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi kami tidak bisa (tidak terbiasa) menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian, kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga: Dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender, apalagi kalender global hingga sekian puluh atau seratus tahun yang akan datang. Rukyat tidak dapat dijadikan sarana untuk menentukan penanggalan jauh ke depan, sebab tanggal baru bisa diketahui pada H-1, yang dalam konteks Indonesia menyebabkan masyarakat di daerah Timur bingung untuk mengakhiri rangkaian ibadah ramadhannya termasuk shalat tarawih karena di daerahnya telah masuk waktu isya’ sementara di Jakarta masih sore dan menunggu sidang itsbat yang sejatinya tidak diperlukan.

Keempat: Rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global (Kalender Islam Internasional). Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qomariah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.

Kelima: Jangkauan rukyat terbatas, akibatnya rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qomariah di seluruh dunia. Pada sisi lain ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat dan dapat menjadi solusi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun saintifik.

Keenam: Pada masa Nabi rukyat tidak problematik karena terbatasnya wilayah umat Islam pada masa Nabi saw, tidak seperti saat ini yang telah mendunia.

Ketujuh: Rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah, karena di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah Barat sudah terukyat, demikian pula sebaliknya. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qomariah. Akibatnya kawasan ujung Barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha.

--

Seperti halnya aliran fiqh utama yang di bawa oleh imam madzhab fiqh mu'tabar setidaknya ada empat: Hanafiyah, Malikiuah, Syafi'iyah dan Hambaliyah. Maka posisi pemerintah (penguasa negara) boleh memilih salah satu madzhab atau mungkin tak bermadzhab fanatik pada satu saja, namun tak elok alias tak bijaksana jika memaksa seluruh ummat untuk mengambil satu madzhab saja dan melarang madzhab yang lain.

Kembali terkait penentuan awal bulan qamariyah,apa yang terjadi selama ini sebenarnya sudah baik. Di Indonesia, kementerian Agama selalu menjadi kordinator untuk menentukan hilal dengan metode ru’yah, tapi tetap menghargai pihak lain yang menggunakan metode hisab. Hanya disayangkan saja jika masih ada suara-suara sumbang dan nyinyir yang menyebut seolah-olah mereka yang menggunakan metode hisab itu sudah otomatis menjadi ‘penentang ulil amri’. Bahkan ada yang sampai tega menuduhnya sama dengan khawarij. Aduh mak, sembarangan sekali simpulannya!  Aduh mak, sembarangan sekali simpulannya! :)
---
Selamat melaksanakan ibadah shaum Ramadhan 1445 H, saudara muslim ku semua. 

Semoga Allah kuatkan kita untuk menjalaninya dengan sebaik-baiknya amal. Aamiin

No comments:

Post a Comment